ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
TUGAS TEMU-12
1. Kejahatan yang terjadi di Internet terdiri dari berbagai macam jenis dan cara yang bisa terjadi.
Menurut Anda motif apakah yang dapat mempengaruhi kejahatan
TI?
Jawaban
:
1. Motif intelektual dimana hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan dirinya telah mampu
untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
2. Motif ekonomi, politik, kriminal yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau
golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara
ekonomi dan politik pada pihak lain.
2. Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan TI yang sedang tren (viral) saat ini. Dan menurut
Anda apa motif kejahatan tersebut?
Jawaban
:
1. Beberapa kasus kejahatan TI terkini :
a. Ramainya modus pinjaman online
abal-abal
Modus pinjaman online tersebut dilakukan dengan korban tiba-tiba mendapat sejumlah uang dan berselang waktu tiba-tiba mendapat pesan tagihan harus membayar sejumlah uang. Modus ini diketahui oleh salah seorang warganet dengan akun IBORRN yang mengalami hal tersebut dan menceritakan apa yang telah dialaminya melalui media sosial. Ia mengungkapkan bahwa rekening banknya mendapat dua kali kiriman uang dari nomor rekening yang tidak dikenal, masing-masing senilai Rp 804.000. Lalu pada Selasa (6/4/2021), ia mendapatkan pesan WhatsApp mengatasnamakan salah satu KSP atau pihak pinjaman online. Pihak tersebut meminta pembayaran tagihan pinjaman sebesar Rp 1,2 juta untuk uang Rp 804.000 yang dia terima. Korban pun merasa kebingungan, karena diminta membayar uang jumlah lebih besar.
Sumber :
https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/07/080000165/ramai-modus- pinjol-abal-abal-tiba-tiba-ditransfer-dan-ditagih-ini-respons?page=all#page2.
3. Berdasarkan contoh kasus diatas, menurut Anda apakah upaya-upaya yang dapat kita lakukan
untuk menanggulangi kejahatan TI?
Jawaban :
Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi kejahatan TI berdasarkan analisa
dari kedua kasus
adalah masyarakat harus lebih berhati-hati dalam membagikan
informasi pribadi baik dilingkup media sosial maupun aplikasi-aplikasi seperti pinjaman online yang belum dalam
pengawasan OJK atau badan resmi.
4. Berdasarkan jawaban No.2, sebutkan pasal yang mengaturnya dalam UU ITE!
Jawaban :
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP maupun Pasal 28 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi transaksi elektronik untuk penipuan yang dilakukan secara online.
Komentar
Posting Komentar